Pemprov Lampung Butuh 30 Ribu PNS dan PPPK

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

21 Juni 2023 12:56 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung telah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ke pemerintah pusat. Namun untuk formasi CPNS belum ada usulan.

Saat ini Pemprov Lampung masih membutuhkan tambahan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penempatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Deny Rolind Zabara mengatakan saat ini total pegawai Pemprov Lampung sebanyak 16 ribu orang.

Sementara untuk kebutuhan ideal di lingkungan Pemprov Lampung dan seluruh OPD mencapai 30 ribu pegawai PNS dan PPPK.

“Kalau ngomongin kebutuhan ya banyak. Saat ini pegawai di Pemprov ada 16 ribu orang. Kalau mau idealnya kita butuh 30 ribu orang,” ujar Deny Rolind melalui sambungan telepon, Rabu (21/6/2023).

Menurut Deny kebutuhan ideal ini tidak sepenuhnya bisa dipenuhi pusat. Sehingga Pemprov hanya mengikuti kuota yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.

“Kita menunggu berapa yang bakal dikasih dari Kemenpan,” ujarnya.

Soal pengajuan PPPK, Deny mengatakan sudah diusulkan ke pusat sejak bulan Maret lalu. Namun ia belum bersedia mengungkap berapa formasi yang diusulkan.

Usulan tersebut kata dia rutin digelar setiap tahunnya untuk mengisi formasi ASN. Baik yang berhenti karena masuk masa pensiun maupun dengan alasan lainnya.

“Kalau pengusulan sudah, itu tiap tahun di bulan tiga. Tapi berapa jumlahnya saya nggak berani buka. Karena itu masih menunggu penetapan dari Menpan,” kata Deny.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

CPNS Lampung

formasi PPPK

BKD Lampung

Kemenpan RB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya